Kamis, 16 Oktober 2014

MENATA KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

PROGRAM ADIPURA

MENATA KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Oleh : 
Drs. Efendi Augus, MSi
(Dosen FISIP-UMSU- Tim Adipura Regional Sumatera) 
Direktur Bank Sampah Mutiara  Medan


Program Adipura merupakan salah satu penataan Kota Berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat dan teduh. Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Adipura  sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia, menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,  merealisasikan kesehatan lingkungan, dan merealisasikan budaya bersih lingkungan. Jika dilihat dari tujuannya maka program Adipura adalah ; Terciptanya pelaksanaan pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan kota; Terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman; Terciptanya pengembangan sistem dalam menentukan alternative penerapan teknologi tepat guna; Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di perkotaan; Terciptanya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait.
Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut Fokus sasarannya adalah : Terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas tinggi; Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat; Meningkatnya kemampuan Pemerintah Kota/Kabupaten  di dalam mengelola kebersihan kota; Meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dampak serta terwujudnya pola hidup bersih, aman dan sehat.

Valuasi Program Adipura

        Program Adipura menggunakan Kriteria fisik merupakan gambaran kondisi fisik lingkungan perkotaan meliputi :  

1.      Perumahan/pemukiman : rumah dan jalan di lingkungan perumahan, yaitu  Jalan utama dan Gang (tidak termasuk jalan raya), drainase, TPS, Pohon peneduh, tempat sampah, dan pengelolaan sampah (pengomposan). Adapun tujuan Penilaian agar pemukiman masyarakat terjamin kesehatannya, bebas sampah, sejuk dan nyaman, untuk dijadikan tempat tinggal. Sedangkan kriteria penilaian perumahan adalah apakah  area pemukiman terdapat sampah yang bertumpuk atau berserakan termasuk rumput-rumput liar, apakah drainase atau saluran air tersumbat oleh sampah atau sedimen lumpur atau tidak, dan apakah terdapat gulma atau rumput liar di badan drainase, selanjutnya apakah terdapat ruang tebuka hijau atau fungsi peneduh dan sebarannya pada kiri kanan jalan pemukiman memenuhi di ¾ lokasi (75%), apakah terdapat penghijauan termasuk bunga-bungaan pada kiri-kanan jalan area pemukiman mencakup ¾ lokasi (75%) serta apakah ada pemilahan dan pengelolaan sampah organik dan non organik.
2.      Sarana Kota antara lain : Jalan arteri dan jalan kolektor, pemantauan jalan meliputi badan jalan, median jalan, dan daerah pejalan kaki, trotoar, drainase, penataan PKL. Tempat sampah. Adapun tujuan Penilaian agar area jalan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, bersih sejuk dan nyaman untuk pengguna jalan.  Sedangkan kriteria penilaian untuk area jalan adalah apakah di sepanjang area jalan terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah terdapat fisik trotoar yang terawat dan nyaman untuk pejalan kaki, apakah sebaran dan fungsi pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya, jika terdapat PKL di kiri-kanan jalan maka apakah fisik lapak tertata sangat rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki, terdapat tempat sampah di setiap lapak pedagang kali lima, sampah tidak berserakan di sekitar pedagang kaki lima.
3.      Pasar, Lingkungan pasar, meliputi jalan luar, dan di dalam lingkungan pasar termasuk tempat parkir, drainase, kios/los pedagang, Pemilahan Sampah, TPS, penataan PKL,  toilet, Pengelolaan Sampah (pengomposan pasar). Adapun tujuan Penilaian Pasar adalah agar masyarakat merasakan kenyamanan, bersih dan indah dalam berbelanja.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Pasar adalah apakah area pasar terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah setiap lapak/kios memiliki tong sampah, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,  apakah terdapat ruang terbuka hijau  berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan disekeliling area pasar, apakah terdapat pengelompokan  pedagang berdasarkan jenis dagangannya,apakah WC untuk umum tersedia bersih terawat dan jumlah air mencukupi, apakah fisik lapak tertata sangat rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki, terdapat tempat sampah  tertutup terwat di setiap lapak pedagang kali lima, sampah tidak berserakan di sekitar pedagang kaki lima. Serta apakah ada pemilahan dan pengelolaan sampah organik dan anorganik.
4.      Pertokoan, Lingkungan pertokoan meliputi jalan di lingkungan pertokoan dan trotoar termasuk tempat parkir, Pemilahan sampah, TPS, drainase terbuka termasuk drainase di depan pertokoan dan jalan, penataan PKL.


Adapun tujuan Penilaian Pertokoan adalah agar masyarakat merasakan kenyamanan, bersih dan indah.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Pertokoan adalah apakah area pertokoan terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia  tong sampah yang mencukupi disepanjang area pertokoan, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,  apakah terdapat ruang terbuka hijau  berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan disepanjang pertokoan, apakah terdapat fisik lapak PKL tertata dengan baik, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki serta lapak seragam, terdapat tempat sampah  tertutup terwat di setiap lapak pedagang kali lima, sampah tidak berserakan di sekitar pedagang kaki lima. Serta apakah ada pemilahan sampah organik dan anorganik.
5.      Perkantoran, Lingkungan kantor, meliputi jalan di lingkungan kantor, lapangan /halaman / ruang terbuka dan tempat parkir, drainase, Pemilahan sampah, TPS yang dilihat adalah keberadaan, fungsi dan kondisinya. Pengelolaan sampah (pengomposan kantor). Adapun tujuan Penilaian Perkantoran adalah agar masyarakat merasakan kenyamanan, bersih dan indah.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Perkantoran adalah apakah area perkantoran  terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia  tong sampah organik dan anorganik yang mencukupi disepanjang area perkantoran, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,  apakah terdapat ruang terbuka hijau  berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan disepanjang perkantoran, apakah terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan  dan pengolahan sampah organik dan anorganik.
6.      Sekolah, Lingkungan sekolah, meliputi jalan masuk/jalan dalam sekolah, lapangan/Ruang terbuka dan tempat parkir, drainase: drainase di dalam lingkungan sekolah dan drainase jalan umum, pemilahan sampah, TPS yang dilihat adalah keberadaannya, fungsi dan kondisinya, pengelolaan sampah (pengomposan sekolah). Adapun tujuan Penilaian Sekolah adalah agar anak didik  merasakan manfaat kebersihan dan Kesehatan serta keindahan, yang berhubungan dengan tingkat prestasi belajar anak didik.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Sekolah adalah apakah area sekolah terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia  tong sampah organik dan anorganik yang mencukupi disepanjang area sekolah, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,  apakah terdapat ruang terbuka hijau  berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan diseluruh sekolah, apakah terdapat terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan pengolahan sampah organik dan anorganik, apakah tersedia WC sekolah bersih, terwat dan wangi  artiseptik serta tersedia air bersih yang mencukupi serta terdapat kegiatan 3 R (Reuse,Recycle, Reduce) sampah.
7.      Rumah Sakit, Lingkungan Rumah Sakit dan puskesmas, meliputi jalan masuk, dan jalan dalam kawasan, ruang tunggu, taman dan lorong serta tempat parkir, drainase dan selokan baik yang berada di dalam dan atau di luar, TPS, Instalasi pengolahan limbah: incinerator dan IPAL (khusus rumah sakit), Termasuk septic thank (untuk tipe C dan D), pemisahan limbah dan medis-non medis. Adapun tujuan Penilaian Rumah Sakit adalah agar masyarakat  merasa nyaman, indah, bersih yang berhubungan terhindarnya dari kuman-kuman penyakit yang tertular dari Rumah sakit.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Rumah Sakit adalah apakah area Rumah sakit terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia  tong sampah organik,  anorganik dan sampah medis yang mencukupi disepanjang area rumah sakit,  apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,  apakah terdapat ruang terbuka hijau  berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan diseluruh rumah sakit, apakah terdapat terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan pengolahan sampah organik dan anorganik, apakah tersedia WC rumah sakit bersih, terwat dan wangi  artiseptik serta tersedia air bersih yang mencukupi, apakah terdapat pemilahan limbah medis dan non medis, bagi rumah sakit apakah terdapat insenarator yang beroperasi secara efektif, dan memiliki izin, bagi Puskesmas apakah limbah medis dikirim ke pihak lain dan ada bukti pengiriman, selanjutnya apakah rumah sakit memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang beroperasi dengan baik memenuhi baku mutu serta memiliki izin pembuangan limbah cair.
8.      Hutan Kota : kerapatan tegakan dan tajuk serta keragaman flora, Adapun tujuan Penilaian Hutan Kota adalah agar masyarakat  merasa nyaman, indah, bersih dan teduh yang berfungsi rekreasibdan edukasi.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Hutan Kota adalah apakah terdapat kerapatan tajuk dan yang tinggi serta terdapat lebih dari 10 jenis keanekaragaman jenis dan memiliki fungsi rekreasi dan edukasi.
9.      Taman Kota: kebersihan, perawatan dan penataan taman, persentasi hijau, Atau area resapan. Adapun tujuan Penilaian Taman Kota adalah agar masyarakat dapat melakukan olah raga, istirahat dan tempat anak-anak bermain dengan  nyaman, indah, dan asri.  Sedangkan kriteria penilaian untuk Taman Kota  adalah apakah persentase area resapan Taman Kota lebih dari 81%, selanjunya apakah  kebersihan area Taman kota bersih dan tidak terdapat pembakan sampah, tempat sampah di area taman Kota mencukupi, Taman Kota terawat dan tertata serta memiliki fungsi sebagai tempat bermain dan areal olah raga, apakah terdapat WC umum  yang bersih, terawat dan airnya mencukupi.
10.  Sarana transportasi, Kereta Api,dan Pelabuhan Penumpang : meliputi jalur pemberangkatan, parkir bus dan angkutan Kota dan tempat parkir khusus kendaraan pribadi, drainase, TPS yang dilihat keberadaannya, fungsi dan kondisinya, ruang tunggu, penataan PKL. Adapun tujuan penilaian pada lokasi ini agar masyarakat merasa nyaman sedangkan yang menjadi point penilaian adalah apakah pada areal diatas terdapat sampah yang berserakan atau tidak, apakah tersedia tong sampah organik dan unorganik yang mencukupi, apakah terdapat drainase terawat, bersih dari sedimen atau lumpur, apakah terdapat ruang terbuka hijau berupa pohon peneduh dan bunga-bungaan di seluruuh areal lokasi diatas, apakah terdapat tempat pembuangan sampah sementara yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan pengolahan sampah organik dan unorganik, apakah WC taman kota bersih yang mencukupi air jika terdapt pedagang kaki lima maka penilaian mencakup apakah fisik lapak tertata rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki, fisik lapak seragam, tidak ada sampah dan memiliki tempat sampah yang mencukupi.  
11.  Sungai, Badan air, yaitu muka sungai (areal sungai)/saluran terbuka yang berfungsi Sebagai tempat air mengalir, bantaran, yaitu pinggiran sungai yang secara umum tidak berfungsi sebaga Aliran air tetapi lebih cenderung sebagai pembatas (bukan tanggul). Adapun tujuan penilaian dari lokasi ini adalah agar di badan air terlihat bersih dan berfungsi sebagai aliran air. Sedangan yang menjadi point penilaian adalah apakah pada bantaran sungai banyak ditemukan sampah yang berserakan dan apakah gulma-gulma banyak di areal bantaran sungai.
12.  Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Seperti  TPA, Prasarana dasar dan sarana penunjang, meliputi jalan masuk/jalan dilingkungan TPA, kantor/pos jaga, pagar dan gerbang, alat berat, sistem       pencatatan  sampah, garasi di lokasi TPA, truk sampah, sarana pencegahan dan pengendalian pencemaran, meliputi drainase, lindi, sumur  pantau, penangan gas, kondisi lingkungan, meliputi lalat, asap, zona aktif, penghijauan, cara operasi, meliputi pengaturan  lahan, penimbunan di zona penimbuna yang berlaku pada zona aktif dan tidak aktif, penutupan. Adapun tujuan penilaian dari lokasi ini adalah agar sampah-sampah tidak menjadi permasalahan bagi masyarakat perkotaan dan lebih khusus masyarakat disekitar TPA yang akan terganggu kesehatannya. Adapun yang menjai point penialaian adalah apakah TPA memiliki jalan masuk yang dapat dilalui dengan baik, dilengkapi drainase dan memiliki pohon peneduh disepanjang areal jalan, selanjutnya juga akan dinilai kondisi kantor pos jaga yang permanen, pagar disekeliling TPA yang terawat baik, memiliki garasi untuk alat berat, truk sampah tertutup dan terawat, selanjutnya pada lokasi TPA tidak ada lalat, tidak ada asap karena pembakaran sampah, terdapat peneduh atau pohon pelindung disekeliling TPA, memiliki sumur pantau yang berfungsi minimal 1 buah pada bagian hulu dan lebih dari 1 buah pada bagian hilir, selanjutnya TPA harus memiliki prasarana alat berat yang beroperasi dengan baik dan jumlah mencukupi, memiliki sistem pencatatan volume sampah setiap hari yang terdokumentasi, memiliki sarana drainase disekeliling TPA, memiliki saluran lindi, ada penanganan gas melalui pipa gas dengan jumlah mencukupi, terdapat zonasi atau pengaturan lahan, melakukan penutupan sampah dengan tanah minimal 5 hari sekali untuk menghindari lalat serta terdapat sarana pemilahan dan pengolahan sampah organik dan unorganik.
(Peraturan menteri negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan program Adipura).


Strategi Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penerapan Adipura

Program Adipura tidak hanya sekedar untuk mendapatkan penghargaan atau piala Adipura, namun lebih dari itu motivasi dalam penerapan program Adipura oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan sanitasi dan kesehatan lingkungan yang baik bagi masyarakat serta menyediakan kota yang sehat dan layak huni.
Untuk meraih sukses penerapan program Adipura, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan:
1.    Menerapkan dan melaksanakan program Adipura secara bertingkat. Kesuksesan penerapan program adipura tidak semata hanya tugas satu instansi saja namun seluruh instansi pemerintah harus menjalankan fungsinya masing-masing. Untuk mempermudah pelaksanaannya maka pemerintah daerah dapat memperlombakannya pada tingkat kecamatan. Selanjutnya pada SKPD tingkatKabupaten/Kota yang terlibat secara langsung agar masing-masing menampung penggagasan dan kegiatan Adipura dan melaksanakannya.

2.      Keterlibatan masyarakat

Keterlibatan masyarakat dalam penerapan program Adipura memiiliki arti yang sangat penting, khususnya dalam menjaga lingkungan pemukiman dan lingkungan sekitarnya yang ramah lingkungan. Sampai saat ini masih adanya persepsi di masyarakat bahwa pengelolaan lingkungan hidup seakan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah belaka, sementara masyarakat cuek dan acuh dengan kondisi lingkungan, maka pemerintah melalui program dan target Adipura ini diharapkan mampu mengubah mindset masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab memelihara lingkungannya.
Masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, harus mampu bangkit melakukan pembenahan di setiap sudut dan setiap titik untuk melakukan aktifitas nyata, yakni dengan menghidupkan kegiatan-kegiatan yang merupakan ciri karakter masyarakat Indonesia seperti kegiatan gotong royong di suatu lingkungan perkampungan. Karena secara sub ordinat kepedulian masyarakat dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Penutup

Program Adipura tidak hanya sekedar untuk mendapatkan penghargaan atau piala Adipura, namun lebih dari itu motivasi dalam penerapan program Adipura oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan sanitasi dan kesehatan lingkungan yang baik bagi masyarakat serta menyediakan kota yang sehat dan layak huni bagi masyarakat. Namun pencapaian Kota idaman yang memerikan kenyamanan bagi penghuninya sangat tergantung kepada komitmen kepala daerah, perangkat daerah dan masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar