PROGRAM
ADIPURA
MENATA KOTA BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Oleh :
Drs. Efendi Augus, MSi
(Dosen FISIP-UMSU- Tim Adipura Regional Sumatera)
Direktur Bank Sampah Mutiara Medan
Program Adipura merupakan salah satu penataan Kota Berwawasan lingkungan
yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam
mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat dan teduh. Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di
Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan
perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Adipura sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat
pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan
lingkungan di Indonesia, menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,
merealisasikan kesehatan lingkungan, dan merealisasikan budaya bersih
lingkungan. Jika dilihat dari tujuannya maka program Adipura adalah ; Terciptanya pelaksanaan
pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan
hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia
secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan kota;
Terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman; Terciptanya
pengembangan sistem dalam menentukan alternative penerapan teknologi tepat
guna; Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di
perkotaan; Terciptanya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait.
Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut Fokus
sasarannya adalah : Terciptanya
lingkungan hidup yang berkualitas tinggi; Terciptanya lingkungan pemukiman yang
bersih dan sehat; Meningkatnya kemampuan Pemerintah Kota/Kabupaten di
dalam mengelola kebersihan kota; Meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dampak
serta terwujudnya pola hidup bersih, aman dan sehat.
Valuasi Program Adipura
Program
Adipura menggunakan Kriteria fisik merupakan gambaran kondisi fisik lingkungan
perkotaan meliputi :
1. Perumahan/pemukiman : rumah dan jalan di lingkungan
perumahan, yaitu Jalan utama dan Gang (tidak termasuk jalan raya), drainase, TPS, Pohon peneduh, tempat sampah, dan
pengelolaan sampah (pengomposan). Adapun tujuan Penilaian agar pemukiman
masyarakat terjamin kesehatannya, bebas sampah, sejuk dan nyaman, untuk
dijadikan tempat tinggal. Sedangkan kriteria penilaian perumahan adalah
apakah area pemukiman terdapat sampah
yang bertumpuk atau berserakan termasuk rumput-rumput liar, apakah drainase
atau saluran air tersumbat oleh sampah atau sedimen lumpur atau tidak, dan
apakah terdapat gulma atau rumput liar di badan drainase, selanjutnya apakah
terdapat ruang tebuka hijau atau fungsi peneduh dan sebarannya pada kiri kanan
jalan pemukiman memenuhi di ¾ lokasi (75%), apakah terdapat penghijauan
termasuk bunga-bungaan pada kiri-kanan jalan area pemukiman mencakup ¾ lokasi
(75%) serta apakah ada pemilahan dan pengelolaan sampah organik dan non organik.
2. Sarana Kota antara lain
: Jalan arteri dan
jalan kolektor, pemantauan
jalan meliputi badan jalan, median jalan, dan daerah pejalan kaki, trotoar, drainase, penataan PKL. Tempat sampah. Adapun
tujuan Penilaian agar area jalan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, bersih
sejuk dan nyaman untuk pengguna jalan.
Sedangkan kriteria penilaian untuk area jalan adalah apakah di sepanjang
area jalan terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah terdapat fisik
trotoar yang terawat dan nyaman untuk pejalan kaki, apakah sebaran dan fungsi
pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi, apakah
terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur
atau sedimen di dalamnya, jika terdapat PKL di kiri-kanan jalan maka apakah
fisik lapak tertata sangat rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki,
terdapat tempat sampah di setiap lapak pedagang kali lima, sampah tidak
berserakan di sekitar pedagang kaki lima.
3. Pasar, Lingkungan pasar, meliputi jalan
luar, dan di dalam lingkungan pasar termasuk tempat parkir, drainase, kios/los
pedagang, Pemilahan
Sampah, TPS, penataan
PKL, toilet, Pengelolaan Sampah
(pengomposan pasar). Adapun tujuan Penilaian Pasar adalah agar masyarakat
merasakan kenyamanan, bersih dan indah dalam berbelanja. Sedangkan kriteria penilaian untuk Pasar adalah
apakah area pasar terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah setiap
lapak/kios memiliki tong sampah, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak
ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya, apakah terdapat ruang terbuka hijau berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi
peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan disekeliling area
pasar, apakah terdapat pengelompokan
pedagang berdasarkan jenis dagangannya,apakah WC untuk umum tersedia
bersih terawat dan jumlah air mencukupi, apakah fisik lapak tertata sangat
rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki, terdapat tempat sampah tertutup terwat di setiap lapak pedagang kali
lima, sampah tidak berserakan di sekitar pedagang kaki lima. Serta apakah ada
pemilahan dan pengelolaan sampah organik dan anorganik.
4. Pertokoan, Lingkungan pertokoan meliputi
jalan di lingkungan pertokoan dan trotoar termasuk tempat parkir, Pemilahan sampah, TPS, drainase terbuka termasuk
drainase di depan pertokoan dan jalan, penataan PKL.
Adapun tujuan Penilaian
Pertokoan adalah agar masyarakat merasakan kenyamanan, bersih dan indah. Sedangkan kriteria penilaian untuk Pertokoan adalah
apakah area pertokoan terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia
tong sampah yang mencukupi disepanjang
area pertokoan, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak ada sampah, rumput
liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya,
apakah terdapat ruang terbuka hijau
berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi peneduh di seluruh lokasi,
apakah terdapat bunga-bungaan disepanjang pertokoan, apakah terdapat fisik
lapak PKL tertata dengan baik, tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki
serta lapak seragam, terdapat tempat sampah
tertutup terwat di setiap lapak pedagang kali lima, sampah tidak
berserakan di sekitar pedagang kaki lima. Serta apakah ada pemilahan sampah
organik dan anorganik.
5. Perkantoran, Lingkungan kantor, meliputi jalan
di lingkungan kantor, lapangan /halaman / ruang terbuka dan tempat parkir,
drainase,
Pemilahan sampah, TPS
yang dilihat adalah keberadaan, fungsi dan kondisinya. Pengelolaan sampah
(pengomposan kantor). Adapun tujuan Penilaian Perkantoran adalah agar
masyarakat merasakan kenyamanan, bersih dan indah. Sedangkan kriteria penilaian untuk
Perkantoran adalah apakah area perkantoran
terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia tong sampah organik dan anorganik yang
mencukupi disepanjang area perkantoran, apakah terdapat drainase yang terawat,
tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya, apakah terdapat ruang terbuka hijau berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi
peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan disepanjang perkantoran,
apakah terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan pengolahan sampah organik dan anorganik.
6. Sekolah, Lingkungan sekolah, meliputi jalan
masuk/jalan dalam sekolah, lapangan/Ruang terbuka dan tempat parkir, drainase:
drainase di dalam lingkungan sekolah dan drainase jalan umum, pemilahan sampah, TPS yang dilihat adalah
keberadaannya, fungsi dan kondisinya, pengelolaan sampah (pengomposan sekolah). Adapun
tujuan Penilaian Sekolah adalah agar anak didik
merasakan manfaat kebersihan dan Kesehatan serta keindahan, yang
berhubungan dengan tingkat prestasi belajar anak didik. Sedangkan kriteria penilaian untuk Sekolah
adalah apakah area sekolah terdapat sampah berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia tong sampah organik dan anorganik yang
mencukupi disepanjang area sekolah, apakah terdapat drainase yang terawat,
tidak ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya, apakah terdapat ruang terbuka hijau berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi
peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan diseluruh sekolah,
apakah terdapat terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan
pengolahan sampah organik dan anorganik, apakah tersedia WC sekolah bersih,
terwat dan wangi artiseptik serta
tersedia air bersih yang mencukupi serta terdapat kegiatan 3 R (Reuse,Recycle, Reduce) sampah.
7. Rumah Sakit, Lingkungan Rumah Sakit dan puskesmas, meliputi jalan masuk, dan jalan dalam kawasan, ruang
tunggu, taman dan lorong serta tempat parkir, drainase dan selokan baik yang
berada di dalam dan atau di luar, TPS, Instalasi pengolahan limbah: incinerator
dan IPAL (khusus rumah sakit), Termasuk septic thank (untuk tipe C dan D),
pemisahan limbah dan medis-non medis. Adapun tujuan Penilaian Rumah Sakit adalah agar
masyarakat merasa nyaman, indah, bersih
yang berhubungan terhindarnya dari kuman-kuman penyakit yang tertular dari
Rumah sakit. Sedangkan kriteria
penilaian untuk Rumah Sakit adalah apakah area Rumah sakit terdapat sampah
berserakan atau bertumpuk, apakah tersedia
tong sampah organik, anorganik
dan sampah medis yang mencukupi disepanjang area rumah sakit, apakah terdapat drainase yang terawat, tidak
ada sampah, rumput liar, gulma, lumpur atau sedimen di dalamnya, apakah terdapat ruang terbuka hijau berupa pohon peneduh ada dan memenuhi fungsi
peneduh di seluruh lokasi, apakah terdapat bunga-bungaan diseluruh rumah sakit,
apakah terdapat terdapat TPS yang tertutup, terawat dan terdapat pemilahan dan
pengolahan sampah organik dan anorganik, apakah tersedia WC rumah sakit bersih,
terwat dan wangi artiseptik serta
tersedia air bersih yang mencukupi, apakah terdapat pemilahan limbah medis dan
non medis, bagi rumah sakit apakah terdapat insenarator yang beroperasi secara
efektif, dan memiliki izin, bagi Puskesmas apakah limbah medis dikirim ke pihak
lain dan ada bukti pengiriman, selanjutnya apakah rumah sakit memiliki
instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang beroperasi dengan baik memenuhi baku
mutu serta memiliki izin pembuangan limbah cair.
8. Hutan Kota : kerapatan tegakan dan tajuk
serta keragaman flora, Adapun tujuan Penilaian Hutan Kota adalah agar
masyarakat merasa nyaman, indah, bersih dan
teduh yang berfungsi rekreasibdan edukasi.
Sedangkan kriteria penilaian untuk Hutan Kota adalah apakah terdapat
kerapatan tajuk dan yang tinggi serta terdapat lebih dari 10 jenis
keanekaragaman jenis dan memiliki fungsi rekreasi dan edukasi.
9. Taman Kota: kebersihan, perawatan
dan penataan taman, persentasi hijau, Atau area resapan. Adapun tujuan Penilaian
Taman Kota adalah agar masyarakat dapat melakukan olah raga, istirahat dan
tempat anak-anak bermain dengan nyaman,
indah, dan asri. Sedangkan kriteria
penilaian untuk Taman Kota adalah apakah
persentase area resapan Taman Kota lebih dari 81%, selanjunya apakah kebersihan area Taman kota bersih dan tidak terdapat
pembakan sampah, tempat sampah di area taman Kota mencukupi, Taman Kota terawat
dan tertata serta memiliki fungsi sebagai tempat bermain dan areal olah raga,
apakah terdapat WC umum yang bersih,
terawat dan airnya mencukupi.
10. Sarana transportasi,
Kereta Api,dan Pelabuhan Penumpang : meliputi jalur pemberangkatan, parkir bus dan angkutan Kota dan tempat
parkir khusus kendaraan pribadi, drainase, TPS yang dilihat keberadaannya,
fungsi dan kondisinya, ruang tunggu, penataan PKL. Adapun tujuan penilaian pada lokasi ini agar
masyarakat merasa nyaman sedangkan yang menjadi point penilaian adalah apakah
pada areal diatas terdapat sampah yang berserakan atau tidak, apakah tersedia
tong sampah organik dan unorganik yang mencukupi, apakah terdapat drainase
terawat, bersih dari sedimen atau lumpur, apakah terdapat ruang terbuka hijau
berupa pohon peneduh dan bunga-bungaan di seluruuh areal lokasi diatas, apakah
terdapat tempat pembuangan sampah sementara yang tertutup, terawat dan terdapat
pemilahan dan pengolahan sampah organik dan unorganik, apakah WC taman kota
bersih yang mencukupi air jika terdapt pedagang kaki lima maka penilaian
mencakup apakah fisik lapak tertata rapi, tidak mengganggu lalu lintas dan
pejalan kaki, fisik lapak seragam, tidak ada sampah dan memiliki tempat sampah
yang mencukupi.
11. Sungai, Badan air, yaitu muka sungai
(areal sungai)/saluran terbuka yang berfungsi Sebagai tempat air mengalir,
bantaran, yaitu pinggiran sungai yang secara umum tidak berfungsi sebaga Aliran
air tetapi lebih cenderung sebagai pembatas (bukan tanggul). Adapun tujuan penilaian
dari lokasi ini adalah agar di badan air terlihat bersih dan berfungsi sebagai
aliran air. Sedangan yang menjadi point penilaian adalah apakah pada bantaran
sungai banyak ditemukan sampah yang berserakan dan apakah gulma-gulma banyak di
areal bantaran sungai.
12. Lokasi Tempat Pembuangan
Akhir (TPA), Seperti TPA, Prasarana dasar dan sarana penunjang, meliputi jalan masuk/jalan
dilingkungan TPA, kantor/pos jaga, pagar dan gerbang, alat berat, sistem
pencatatan sampah, garasi di lokasi TPA,
truk sampah,
sarana pencegahan dan
pengendalian pencemaran, meliputi drainase, lindi, sumur pantau, penangan
gas, kondisi lingkungan, meliputi lalat, asap, zona aktif, penghijauan, cara
operasi, meliputi pengaturan lahan, penimbunan di zona penimbuna yang
berlaku pada zona aktif dan tidak aktif, penutupan. Adapun tujuan penilaian
dari lokasi ini adalah agar sampah-sampah tidak menjadi permasalahan bagi
masyarakat perkotaan dan lebih khusus masyarakat disekitar TPA yang akan
terganggu kesehatannya. Adapun yang menjai point penialaian adalah apakah TPA
memiliki jalan masuk yang dapat dilalui dengan baik, dilengkapi drainase dan
memiliki pohon peneduh disepanjang areal jalan, selanjutnya juga akan dinilai
kondisi kantor pos jaga yang permanen, pagar disekeliling TPA yang terawat
baik, memiliki garasi untuk alat berat, truk sampah tertutup dan terawat,
selanjutnya pada lokasi TPA tidak ada lalat, tidak ada asap karena pembakaran
sampah, terdapat peneduh atau pohon pelindung disekeliling TPA, memiliki sumur
pantau yang berfungsi minimal 1 buah pada bagian hulu dan lebih dari 1 buah
pada bagian hilir, selanjutnya TPA harus memiliki prasarana alat berat yang
beroperasi dengan baik dan jumlah mencukupi, memiliki sistem pencatatan volume
sampah setiap hari yang terdokumentasi, memiliki sarana drainase disekeliling
TPA, memiliki saluran lindi, ada penanganan gas melalui pipa gas dengan jumlah
mencukupi, terdapat zonasi atau pengaturan lahan, melakukan penutupan sampah
dengan tanah minimal 5 hari sekali untuk menghindari lalat serta terdapat
sarana pemilahan dan pengolahan sampah organik dan unorganik.
(Peraturan menteri
negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan program
Adipura).
Strategi Pemerintah Daerah Dan Partisipasi
Masyarakat Dalam Penerapan Adipura
Program Adipura tidak
hanya sekedar untuk mendapatkan penghargaan atau piala Adipura, namun lebih
dari itu motivasi dalam penerapan program Adipura oleh pemerintah daerah adalah
untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam
hal pelayanan sanitasi dan kesehatan lingkungan yang baik bagi masyarakat serta
menyediakan kota yang sehat dan layak huni.
Untuk meraih sukses
penerapan program Adipura, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan:
1. Menerapkan dan melaksanakan program Adipura secara bertingkat. Kesuksesan
penerapan program adipura tidak semata hanya tugas satu instansi saja namun
seluruh instansi pemerintah harus menjalankan fungsinya masing-masing. Untuk
mempermudah pelaksanaannya maka pemerintah daerah dapat memperlombakannya pada
tingkat kecamatan. Selanjutnya pada SKPD tingkatKabupaten/Kota yang terlibat
secara langsung agar masing-masing menampung penggagasan dan kegiatan Adipura
dan melaksanakannya.
2.
Keterlibatan masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam penerapan program Adipura memiiliki arti
yang sangat penting, khususnya dalam menjaga lingkungan pemukiman dan
lingkungan sekitarnya yang ramah lingkungan. Sampai saat ini masih adanya
persepsi di masyarakat bahwa pengelolaan lingkungan hidup seakan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah belaka, sementara masyarakat cuek dan acuh dengan
kondisi lingkungan, maka pemerintah melalui program dan target Adipura ini
diharapkan mampu mengubah mindset masyarakat
untuk bersama-sama bertanggungjawab memelihara lingkungannya.
Masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, harus mampu bangkit
melakukan pembenahan di setiap sudut dan setiap titik untuk melakukan aktifitas
nyata, yakni dengan menghidupkan kegiatan-kegiatan yang merupakan ciri karakter
masyarakat Indonesia seperti kegiatan gotong royong di suatu lingkungan
perkampungan. Karena secara sub ordinat kepedulian masyarakat dan pemerintah
memiliki kepentingan yang sama dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan
hidup.
Penutup
Program Adipura tidak hanya sekedar untuk
mendapatkan penghargaan atau piala Adipura, namun lebih dari itu motivasi dalam
penerapan program Adipura oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan mutu
pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan sanitasi
dan kesehatan lingkungan yang baik bagi masyarakat serta menyediakan kota yang
sehat dan layak huni bagi masyarakat. Namun pencapaian Kota idaman yang
memerikan kenyamanan bagi penghuninya sangat tergantung kepada komitmen kepala
daerah, perangkat daerah dan masyarakatnya.